SE Walikota Cirebon: Takbir Keliling Ditiadakan, untuk Zona Merah Salat Id di Rumah

SE Walikota Cirebon: Takbir Keliling Ditiadakan, untuk Zona Merah Salat Id di Rumah

CIREBON - Untuk mengantisipasi kerumunan, Walikota Cirebon menerbitkan surat edaran pedoman ibadah Idul Fitri. Salah satunya mengatur takbiran keliling ditiadakan atau dilarang.

Mengutip surat edaran Walikota Cirebon nomor: 450.11/42/Kesra mengenai pedoman penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 H.

Disebbutkan bahwa malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan, sesuai yang diperintahkan agama.

Namun, pelaksanaan diminta dilakukan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan protokol kesehatan covid 19.

Kemudian takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala.

Untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: